Definisi Pajak Penghasilan Pasal 24 Terlengkap

Pajak Penghasilan atau PPH menjadi salah satu jenis pajak yang mungkin sering Anda dengar. PPH sendiri biasanya dikenakan untuk orang ataupun badan. Terdapat beberapa pasal yang pemerintah gunakan untuk Pajak penghasilan ini seperti pasa 24.Definisi Pajak Penghasilan Pasal 24 Terlengkap

Pajak Penghasilan Pasal 24

Keberadaan pajak sebenarnya memainkan peran penting dalam membangun negeri. Wajib pajak yang sudah memenuhi beberapa kondisi harus mengeluarkan uang untuk membayar pajak. Apabila Anda ingin mengetahui informasi mendalam bisa melihat beberapa informasi djppajak.com. Berikut adalah definisi dan Hal penting mengenai Pajak Penghasilan pasal 24.

  1. Definisi

PPh pasal 24 adalah aturan yang hadir dalam mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajaknya. Namun kredit pajak milik wajib pajak yang berada di luar negeri, fungsinya untuk mengurangi nilai pajak terutang yang Indonesia miliki.

Besarnya kredit pajak merupakan sebesar PPh yang wajib pajak bayarkan di luar negri. Akan tetapi, tidak boleh melebihi perhitungan pajak terutang berdasarkan aturan UU PPh. Biasanya seseorang dapat memiliki aset atau barang dari luar negeri. Penghasilan dari luar negeri inilah yang masuk ke dalam kategori pajak pendapatan pasal 24 untuk menstabilkan terutang dari wajib pajak itu sendiri.

  1. Subjek dan Objeknya

Subjek dari PPh 24 sendiri sudah pemerintah atur dalam UU 26/2008, Wajib pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan yaitu penghasilan dari luar negeri. Sementara objek dari PPh pasal 24 adalah pendapatan yang bersumber dari luar negeri. Berikut jenis jenisnya.

  • Penghasilan dari saham, keuntungan dan pengalihan saham
  • Penghasilan royalti, bunga, dan sewa yang terkait dengan harta benda bergerak
  • Penghasilan berupa imbalan seperti pekerjaan, jasa, dan kegiatan
  • Penghasilan sewa seperti penggunaan harta benda tidak bergerak
  • Penghasilan dari BUT atau Badan Usaha Tetap di Luar Negeri
  • Keuntungan dari pengalihan aset tetap
  • Keuntungan dari pengalihan aset berupa Bentuk Usaha Tetap
  • Pendapatan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan

Demikian informasi mengenai definisi dan Hal penting mengenai Pajak Penghasilan pasal 24. Walaupun sering mendengar, tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang belum memahami betul kenapa seseorang terkena pajak penghasilan pasal 24 ini.